Ini DuLu, Baru Itu
Hari ini saya mau beLajar tata tertib di jaLan. SaLah satunya prioritas pengguna jaLan, mana yang wajib didahuLukan. Menurut Pasal 65 Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 prioritasnya sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Jika kita berjumpa dengan satu/banyak pengendara yang seenaknya sendiri di jaLan raya. tapi tak termasuk daLam 7 (tujuh) kriteria di atas, ya sabar saja, tak usah emosi, biar hati kita tenang, anggap saja mereka goLongan nomor 5 (lima).
stt, Hari mau bocoran? bahwa sering ada Ambulance yang ga bawa orang sakit tapi tetap bunyikan sirene meraung-raung biar bisa leluasa lewat. ga akan ketauan karena kaca bagian belakang gelap. padahal isinya hanyalah para bidan dan perawat yg pengen jalan-jalan ๐
Bawa mobil pemadam kebakaran lebih keren, gede, dan pasti semua mengalah
kalo boleh tau, expresi Hari saat memposting “karya” ini seperti apa ya?
semoga aja tidak suntuk…
๐