Mengenal Tim Pendamping Keluarga (TPK)

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyiapkan tim pendamping keluarga (TPK) untuk mengejar angka stunting 14 persen tahun 2024.

Pendekatan yang dilakukan adalah sesuai dengan Rencana Aksi Nasional yaitu pendekatan berbasis keluarga, terutama keluarga stunting agar semua intervensi spesifik dan sensitif dapat menjangkau semua keluarga berisiko melahirkan balita stunting.

Pada pendekatan berbasis keluarga ada lima prioritas kegiatan utama. Pertama, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.

Kedua, Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.

Keempat, peningkatan ketahanan pangan, dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Kelima, penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

TPK itu sendiri terdiri dari unsur PKK, sebagai fasilitastor/mediator, yang memiliki kekuatan mengkoordinasikan kekuatan di lapangan. Kedua bidan, yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan, dan sebagai Koordinator di lapangan.

Ketiga, Kader KB, yang jumlahnya luar biasa. Kader KB ini memiliki kepiawaian dalam mengumpulkan data yang terbukti sudah melakukan pendataan pada tahun 2021

Adapun sasaran utama TPK ini, kata Teguh, adalah para calon-calon pengantin, ibu hamil dan ibu pasca persalinan, ibu menyusui, dan anak berusia 0-59 bulan.

Nantinya, TPK ini mendeteksi dini faktor risiko stunting baik sensitif maupun spesifik berdasar data yang dia miliki, melakukan pendampingan dan survei, mefaslitasi terhadap pelayanan rujukan serta pendampingan bantuan sosial.

Tim TPK ini punya tanggung jawab untuk memastikan keluarga-keluaga yang dipetakan sebagai  keluarga yang berisiko melahirkan bayi stunting mendapatkan dukungan yang merupakan haknya.

Mekanisme kerja TPK dalam melakukan pendampingan keluarga, yakni berkoordinasi dengan TPPS sekaitan dengan rencana kerja, sumber daya, pemecahan kendala pelaksanaan pendampingan keluarga di lapangan.

TPK juga melakukan penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada sasaran prioritas percepatan penurunan stunting sesuai dengan kebutuhan mereka dalam kerangka percepatan penurunan stunting. Terakhir, TPK melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pendampingan dan pemantauan keluarga berisiko stunting sebagai bahan pertimbangan pengambilan tindakan yang dibutuhkan dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Leave a Reply