Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022

Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2022 (Pemutakhiran PK-22) adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, dan mendata keluarga baru yang belum terdata dalam Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21) melalui kunjungan dari rumah ke rumah dengan cara mewawancarai dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

Pemutakhiran Pendataan Keluarga sebagai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, pada pasal 53 ayat (1) dan (4) mengamanatkan bahwa hasil pendataan keluarga yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun, wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.

Hal ini dilakukan sebagai dasar dalam mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), percepatan penurunan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan program pembangunan terkait lainnya.

SDM pelaksana Pemutakhiran PK-22 ini terdiri dari Manajer Data (MD) dan Manajer Pengelola (MP) sebagai pengolah data di tingkat kecamatan, kemudian Supervisor yang mengolah data di tingkat desa/kelurahan, dan kader pendata sebagai pelaksana pendataan di tiap-tiap wliayah RT.

Kader pendata melakukan kunjungan rumah ke rumah untuk wawancara dan observasi pada keluarga dan anggota keluarga pada desa/kelurahan yang ditentukan dengan berpegang pada formulir cetak output dan form kosong Pemutakhiran PK-22 yang langsung diinput dalam aplikasi Pemutakhiran PK-22 melalui smartphone.

Pengumpulan data Pemutakhiran PK-22 dilaksanakan dengan menggunakan smartphone atau formulir dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur teknologi informasi desa/kelurahan.

Leave a Reply