Pendampingan Calon Pengantin, Ibu Hamil, dan Keluarga Risiko Tinggi Stunting

Konsep Pendampingan oleh BKKBN

Dalam kasus pendampingan ibu hamil dan pendampingan calon pasangan usia subur atau calon pengantin, BKKBN tidak mengusulkan pembelian HP Android. BKKBN hanya mengusulkan pemberian bantuan paket data yang bisa langsung diberikan dari kementerian keuangan kepada kader tim pendamping desa itu, juga bantuan transport, atau semacam uang lumpsum harian. BKKBN tidak memberikan secara rutin seperti dalam bentuk gaji, tetapi hanya dalam bentuk bantuan bantuan seperti itu.

Hal ini untuk kepastian pendampingan dan kepastian pengelolaan data yang kemudian ada kepastian intervensi, sambil mengawal apakah bantuan PMT, bantuan tambahan makanan untuk ibu hamil ini sampai kepada sasaran. Karena dari hasil evaluasi dari sekretariat wakil presiden, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil angkanya masih di bawah 25%. Pendampingan kepada ibu hamil yang sangat luar biasa karena menghasilkan data baru yaitu data profil antropometri atau pendekat antropometri dari janin atau fetus.

Kenapa pemdapingan untuk pencegahan sejak dini ini penting sekali, karena sekarang ini 22,6% bayi Indonesia lahir stunting dengan panjang badannya kurang dari 48 cm. Ukuran stunting kita masih sesuai Permenkes dan juga yang disetujui oleh Bappenas, yaitu ukuran standar panjang badan atau tinggi badan berdasar umur. Pencegahan selama dalam kehamilan harus dilakukan untuk menurunkan angka stunting. Konsep pendampingan yang dikembangkan oleh BKKBN, melibatkan orang-orang yang sudah ada, yang pada umumnya juga sudah menjadi petugas di tengah masyarakat, sehingga tidak mencari orang baru. Tim Pendamping sudah diputuskan dan sudah ditetapkan terdiri dari 3 unsur yaitu PKK, bidan, dan kader KB. Kalau di desa itu sudah ada bidan desa, maka libatkan bidan desa tersebut. Jika belum ada bidan desa, akan dikomunikasikan melalui Kemendagri dan Kemendesa agar kepala desa diwajibkan mengangkat bidan swasta untuk menjadi bidan di desa itu. Kader KB bisa berasal dari PPKBD maupun Sub PPKBD. Selain itu pemdampingan diharapkan selalu mengkomunikasikan dengan ahli gizi, karena tidak semua desa mempunyai ahli gizi, maka bisa under-supervised oleh ahli gizi di tingkat kecamatan.

Leave a Reply